Lewat MPP, Kapolres Bombana Berharap Pelayanan Publik Lebih Transparansi
polresbombana.com Hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara yang diresmikan, Rabu (11/11/2020) oleh pemerintah Kab. Bombana, mampu di percaya dapat menjadikan sebagai pelayanan cepat saji bagi masyarakat bombana.
Berdasarkan Permen PANRB No. 23/2017, tujuan pembentukan MPP antara lain untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, serta kenyamanan masyarakat dalam melayanan.
Selain itu tujuan MPP adalah untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di indonesia khususnya untuk masyarakat bombana.
Kapolres Bombana AKBP Dandy Ario Yustiawan, S .IK. berharap, melalui Sat Lantas dan Sat Intelkam Polres Bombana dalam memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), mampu memberikan pelayan maksimal pada masyarakat terkait adanya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisianb(SKCK), dan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Saya berharap dengan adanya MPP ini mampu memberikan kemudahan serta kenyamanan kepada masyarakat bombana dalam mengakses pelayanan publik. ujarnya.” (Humas/Polres/Bombana)
Tidak ada komentar: