Polsek Lantari Jaya Polres Bombana tangkap pelaku pencurian
Jajaran Polsek Lantari Jaya bersama Unit Intelkam dan Unit Resmob Polres Bombana berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan petani di wilayah Kecamatan Lantari Jaya dan Rarowatu Utara.
Pelaku diketahui bernama RS (39), warga Desa Wumbubangka, ditangkap pada Sabtu (22/2/2025) dini hari setelah bersembunyi di plafon rumah orang tuanya.
Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap Rusman setelah melakukan pengepungan di rumah orang tuanya.
Pelaku sempat menolak menyerahkan diri dan berupaya melarikan diri dengan menjebol atap rumah. Namun, setelah negosiasi selama 15 menit tidak membuahkan hasil, petugas akhirnya memanjat plafon dan meringkus pelaku saat hendak kabur.RS diketahui mencuri mesin pompa air (alkon) milik Komang Pasek (45), seorang petani asal Desa Kalaero, Kecamatan Lantari Jaya, pada 8 Desember 2024.
Saat itu, korban hendak mengecek sawahnya dan mendapati mesin pompa air yang dinyalakan sejak malam sebelumnya telah hilang.
Salah satu saksi, Ketut Ginastra, melihat seseorang dengan ciri-ciri mirip pelaku berada di sekitar lokasi pada dini hari sebelum kejadian. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah menjual mesin pompa kepada seseorang berinisial AA seharga Rp 1,5 juta.
Ia juga mengungkapkan telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda dan bekerja sama dengan beberapa rekannya, termasuk Lk. IK dan Lk. AD yang saat ini masih buron.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit mesin pompa air merk FIRMAN 7,5 PK. Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya serta barang bukti lain yang telah dijual.
Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan petani.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui tindak kejahatan seperti ini,” ujarnya. Sabtu (22/2/2025)
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.
Polsek Lantari Jaya Polres Bombana tangkap pelaku pencurian
Reviewed by Editor
on
Februari 22, 2025
Rating:

Tidak ada komentar: