BAG OPS
Bagops merupakan unsur pengawas & pembantu piminan yang berada dibawah Kapolres.
Bagops bertugas merencanakan & mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat & atau instansi pemerintah, menyajikan informasi & dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas.
Dalam melaksanakan tugas, Bagops menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan administrasi & pelaksanaan operasi kepolisian;
- Perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama & pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
- Perencanaan & pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan & penyajian serta pelaporan data operasi & pengamanan kegiatan masyarakat & atau instansi pemerintah;
- Pembinaan manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi, pengendalian & administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontijensi;
- Pengkooordinasian & pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres ; dan
- Pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres.
Bagops dipimpin oleh Kabagops yang bertanggung jawab kepada Kapolres, & dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
Bagops dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :
a. Subbagian Pembinaan Operasi (Subbagbin Ops), yang bertugas :
- Menyusun perencanaan operasi & pelatihan praoperasi serta menyelenggarakan administrasi operasi ; dan
- Melaksanakan koordinasi antar fungsi dan instansi/ lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat & atau pemerintah;
b. Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdal Ops), yang bertugas :
- Melaksanakan pengendalian operasi & pengamanan kepolisian;
- Mengumpulkan, mengolah & menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian serta kegiatan pengamanan ; dan
- Mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres.
c. Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbag Hummas), yang bertugas :
- Mengumpulkan & mengolah data, serta menyajikan informasi & dokumentasi kegiatan kepolisian yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polres ; dan
- Meliput, memantau, memproduksi & mendokumentasi kan informasi yang berkaitan dengan tugas Polres.
Dasar Perkap No.23 tahun 2010 tentang SOTK